Pencabutan Sertifikat adalah Proses pencabutan hak-hak yang melekat atas sertifikasi PHPL bagi auditee karena auditee melanggar peraturan yang telah ditetapkan sehingga tidak mampu memelihara sertifkat yang telah diberikan

Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi adalah Proses pengurangan ruang lingkup karena auditee
melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

(1)      PT Langgeng Sertifikasi Profesi akan mencabut sertifikat PHPL pada kasus:

·  Pemegang sertifikat LK tetap tidak  bersedia dilakukan penilikan setelah tiga (3) bulan dari penetapan pembekuan sertifikat.

·      Secara hukum auditee terbukti melakukan pelanggaran diantaranya melakukan penebangan diluar blok yang sudah ditentukan, pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu illegal.

·     Pemegang sertifikat PHPL dan atau VLK sudah dicabut hak ijin usahanya.

·     Tidak ada tindak lanjut terhadap pembekuan sertifikat.

(2)      PT Langgeng Sertifikasi Profesi mengurangi ruang lingkup sertifikasi klien untuk bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan, bila klien gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi untuk bagian-bagian dari ruang lingkup sertifikasi tersebut. Setiap pengurangan selaras dengan persyaratan standar yang digunakan untuk sertifikasi.

(3)     Sertifikat akan dicabut atau dikeluarkan sebagian dalam kasus tertentu dan tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

·      Jika perusahaan tidak melaksanakan perlakuan yang diperlukan dalam kasus penangguhan.

·      Jika perusahaan gagal untuk memenuhi kewajiban keuangan yang telah ditetapkan.

·      Penyalahgunaan sertifikat dan atau logo yang terus berlangsung.

·      Jika pemegang sertifikat menghentikan kontraknya dengan PT Langgeng Sertifikasi Profesi.

·      Habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.

·      Hasil penilikan menyatakan bahwa sertifikat dicabut.

·      Pembubaran perusahaan pelanggan.

·      Dinyatakan melawan hukum.

·      Atas permintaan tertulis secara sukarela dari pihak pelanggan.

·      Ketetapan dari Komite Pengaman Ketidakberpihakan yang menyatakan bahwa sertifikasi dicabut.

(4)     Pengurangan ruang lingkup dilakukan dengan cara mengeluarkan bagian yang tidak memenuhi persyaratan atau gagal total.

(5)     Setelah keputusan untuk mencabut atau mengurangi ruang lingkup sertifikat selanjutnya Manajer Sertifikasi memastikan bahwa:

·      Sertifikat telah dikembalikan oleh pelanggan.

·      Status pelanggan pada daftar pelanggan diubah menjadi withdrawn.

·  Pelanggan harus mencabut semua pernyataan berkenaan dengan promosi yang dilakukan dan tidak menggunakan lagi seluruh identitas sertifikasinya.

(6)   Bagian HRD, membuat perjanjian pengurangan, yang kemudian disahkan oleh Direktur atau
sekurang-kurangnya oleh Mana
jer
Sertifikasi. 

(7)      Manajer Sertifikasi dan Sekretaris sistem membuat status pengurangan atau pencabutan sertifikasi yang dapat diakses publik di website.

(8)     Berdasarkan permintaan pihak tertentu, PT Langgeng Sertifikasi Profesi melalui bagian Administrasi dan Personalia menyatakan dengan benar status sertifikasi sistem manajemen klien yang dibekukan, dicabut, atau dikurangi.