Kewajiban Pemohon/Pihak Kedua

  1. Memenuhi persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. Memenuhi persyaratan produk/proses sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku secara terus menerus.
  3. Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan sertifikasi.
  4. Menunjuk dan menetapkan Wakil Manajemen yang diberi kewenangan untuk menyediakan data dan menandatangani hasil audit lapangan.
  5. Memberikan akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, personil dan subkontraktor yang relevan.
  6. Membantu dan memfasilitasi kegiatan konsultasi publik (jika dipersyaratkan) yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA termasuk perencanaannya.
  7. Memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat membuat acuan status sertifikasinya dalam media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya.
  8. Tidak membuat pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan sertifikasinya.
  9. Tidak menggunakan dokumen sertifikasi atau bagian darinya dalam cara yang menyesatkan.
  10. Menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi.
  11. Merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi.
  12. Tidak menggunaan acuan sertifikasi sistem manajemen yang menyiratkan sertifikasi produk (termasuk jasa) atau proses.
  13. Sertifikasi hanya berlaku untuk kegiatan yang sesuai dengan ruang lingkup yang tertuang di dalam sertifikat.
  14. Tidak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa lembaga sertifikasi dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.
  15. Menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA tanpa penundaan, perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi. Perubahan dapat berupa status hukum, organisasi atau kepemilikan, pengurus kunci perusahaan, perubahan proses produksi atau produknya, alamat kontak dan lokasi produksi, atau perubahan lain yang mempengaruhi sertifikasinya.
  16. Membayar kepada PIHAK PERTAMA sesuai Pasal 4 di atas.
  17. Mengakomodir partisipasi pengamat (apabila ada), termasuk kesediaannya apabila terdapat audit witness KAN maupun observasi dari instansi terkait yang dilakukan di perusahaannya.
  18. Mengakomodir seluruh pengaturan yang diperlukan oleh PIHAK PERTAMA untuk penyelidikan pengaduan apabila terdapat pengaduan atau klaim terkait sertifikasinya.
  19. Apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi.
  20. Menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan membuat rekaman tersedia bagi PIHAK PERTAMA bila diminta.
  21. Memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda V-Legal, dan informasi yang terkait dengan produk.
  22. Membayar kepada PIHAK PERTAMA sesuai Pasal 4 dan 5 di atas.

Hak Pemohon/Pihak Kedua

  1. Mengajukan keluhan dan banding atas hasil penilaian yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA .
  2. Menggunakan sertifikat sesuai dengan lingkup sertifikasi.
  3. Menggunakan tanda V-legal setelah mendapat sertifikat dan mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.