- PT Langgeng Sertifikasi Profesi melakukan pengendalian atas kepemilikan, penggunaan sub-lisensi tanda V-Legal, sertifikat dan logo yang digunakan oleh auditee terhadap kayu, produk kayu atau kemasanan yang telah lulus sertifikasi.
- Referensi yang salah terhadap lingkup skema sertifikasi atau penyalahgunaan sublisensi tanda V-Legal, sertifikat atau mekanisme lain yang menunjukan produk telah disertifikasi, yang ditemukan pada dokumentasi atau publikasi lainya ditangani dengan tindakan yang sesuai antara lain berupa peringatan, pembukuan atau pencabutan sertifikasi dan jika perlu dilakukan tindakan hukum.
- Penggunaan lisensi, sertifikat dan tanda kesesuaian diatur dalam Prosedur Penerbitan, Pembekuan, dan Pencabutan Sertifikat No. LSP/PHPL-VLK/SOP-02.07, Prosedur Sertifikat dan Penggunaan Logo/Tanda No. LSP/PHPLVLK/SOP-02.06.