PERENCANAAN PENILAIAN

1) Perekrutan dan mobilisasi tim audit:
a) LPVI menetapkan auditor, dan tenaga ahli (apabila diperlukan) sesuai dengan persyaratan dan kompetensinya.
b) LPVI menyelesaikan urusan kontrak kerja dengan Auditor dan tenaga ahli,  memastikan kemampuan, menyiapkan protokol kerja internal tim, dan menyelesaikan asuransi jaminan keselamatan Tim Audit.
c) LPVI menjamin bahwa Auditor dan tenaga ahli berada pada tempat dan waktu sesuai dengan jadwal kerja.

2) Logistik
a) LPVI menyiapkan pendanaan dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan pelaksanaan kerja Auditor dan tenaga ahli serta tersedia pada waktunya.
b) LPVI menyediakan kebutuhan administrasi dan peralatan kerja untuk kelancaran kerja Auditor dan tenaga ahli.

3. Rencana Audit
a. LPVI menetapkan metode audit secara onsite atau remote audit dengan ketentuan:
(1) Audit dilakukan secara onsite pada kondisi normal dan tidak terjadi kedaruratan.
(2) Dalam kondisi terjadi kedaruratan yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai Undang-undang dapat dilakukan audite secara onsite atau remote berdasarkan hasil analisis risiko.
b. Dalam hal lokasi audit termasuk zona kedaruratan, maka perlu dilakukan analisis risiko audit dan mitigasinya yang dapat menjamin seluruh tahapan kegiatan audit dan pelaksanaan penilaian atau verifikasi dokumen beserta implementasinya dapat dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja PHL.
c. Dalam hal hasil analisis risiko audit ditetapkan harus dilaksanakan secara remote audit, maka harus memenuhi persyaratan-peryaratan sebagai berikut:
(1) Bukan merupakan LPVI yang mengajukan akreditasi awal.
(2) Bukan merupakan kegiatan audit dalam rangka sertifikasi awal.
(3) LPVI memiliki prosedur remote audit berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian.
(4) LPVI melakukan mitigasi risiko dengan memperhatikan prinsip kredibilitas SVLK.
(5) LPVI dan auditee membuat Pakta Integritas.
d. LPVI menyampaikan surat permohonan pemberitahuan kepada Direktur untuk diterbitkan surat pemberitahuan audit kinerja PHL kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, dan/atau L1.3. – 6 SKPD terkait selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan audit kinerja PHL. Surat permohonan pemberitahuan LPVI mencantumkan antara lain rencana waktu pelaksanaan audit kinerja PHL, metode pelaksanaan audit, susunan tim auditor, riwayat 3 penilaian terakhir dan nomor register kompetensi serta status auditor LPVI.
e. Penyampaian Pemberitahuan pada huruf d dapat dilakukan oleh LPVI secara elektronik dengan mengisi Form pemberitahuan pada Aplikasi yang ditetapkan.
f. Berdasarkan huruf e Direktur menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan audit kinerja secara online kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai dan/atau SKPD terkait untuk diberikan pelayanan serta dipantau secara administrasi. Surat pemberitahuan diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan pemberitahuan diterima.
g. Penerbitan surat pemberitahuan huruf f dapat dilakukan secara otomasi sistem pada aplikasi yang ditetapkan.
h. Dalam hal terdapat perubahan rencana audit kinerja PHL sebagaimana dimaksud huruf d, LPVI wajib menyampaikan perubahan rencana dan Direktur menerbitkan surat revisi pengantar pelaksanaan audit.
i. Dalam hal tidak ada penerbitan surat pemberitahuan, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai tidak memberikan pelayanan
j. Apabila Direktur tidak menerbitkan surat pemberitahuan dimaksud huruf i, Direktur dapat menerbitkan surat kepada LPVI yang menjelaskan alasan tidak diterbitkannya surat pemberitahuan.
k. Direktur memfasilitasi hak akses LPVI untuk mencetak penerbitan surat pemberitahuan audit kepada Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Balai. L1.3. – 7
l. Apabila Aplikasi yang ditetapkan belum tersedia, maka penerbitan surat pemberitahuan oleh Direktur dilakukan secara manual.
m. Dalam hal LPVI telah menyampaikan surat pemberitahuan secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda terima, namun Direktur belum menerbitkan surat pemberitahuan sebagaimana tata waktu pada huruf i, LPVI menyampaikan salinan surat permohonan sebelumnya dilengkapi dengan bukti tanda terima dan diterbitkan kembali tanda terima oleh Direktorat yang fungsinya dipersamakan dengan surat pemberitahun pelaksanaan audit.