PERMOHONAN PENILAIAN

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal: 14 Desember 2022 Tentang : Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari dalam hal permohonan penilaian Sertifikasi unit PBPH diwajibkan memenuhi beberapa kewajiban sebagaimana tercantum pada ketentuan berikut :

  • Auditee mengajukan surat permohonan penilaian kinerja PHL kepada LPVI dengan tembusan (tanpa lampiran) kepada Direktur, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
  • Surat permohonan dilampiri copy:

1) SK PBPH
2) SK Pengesahan RKUPH Periode Berjalan
3) S-PHL atau S-Legalitas (jika pernah memiliki)
4) Pakta Integritas Jaminan Kebenaran Data Audit yang Diberikan yang ditandatangani Direksi PBPH
5) Data atau informasi lainnya yang dibutuhkan LPVI untuk proses sertifikasi.

  • LPVI melakukan kajian terhadap data dan informasi sesuai surat permohonan untuk memastikan:
  1. LPVI memiliki akreditasi untuk melakukan sertifikasi sesuai ruang lingkup sertifikasi yang dimohon auditee;
  2.  Dalam hal PBPH terintegrasi dengan POKPHH maka LPVI harus memiliki akreditasi untuk ruang lingkup sesuai butir 1 ditambah dengan ruang lingkup VLHH pada PBPHH;
  3.  Data dan informasi yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi telah lengkap; L1.3. – 4;
  4. Jika pernah memiliki S-PHL atau S-Legalitas, auditee telah menyelesaikan seluruh temuan ketidaksesuaianya, baik dari LPVI sebelumnya maupun yang terkait dengan tindak lanjut surat keluhan dari Pemantau Independen atau Kementerian LHK atau pemerintah daerah; dan
  5. Auditee tidak memilki konflik kepentingan dengan LPVI melakukan kajian terhadap data/dokumen yang disampaikan oleh Auditee. Dalam hal Auditee tidak memenuhi persyaratan minimal sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, maka Auditee diminta melengkapi persyaratan dimaksud. Dalam hal Auditee memenuhi persyaratan, maka proses penilaian kinerja PHL dapat dilanjutkan. 
  • LPVI membuat kontrak kerja dengan Auditee untuk jangka waktu selama 1 (satu) rotasi sertifikasi atau selama 6 (enam) tahun.